Beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan maret 2021, kami mendapat kesempatan untuk membangun sebuah system informasi terkait pengaduan dan rencana kerja Ketenagakerjaan tepatnya pada Dinas Tenagakerja dan Transmisgrasi Prov. Sulsel. Bersamaa dengan kegiatan ini kami mengikuti kontrak pengadaan langsung dimana dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel Bapak IR. A. DARMAWAN B., M.DEV.P.L.G. Meminta kepada kami secara langsung untuk menyelesaikan beberapa kendala terkait penanganan Pengaduan Ketenagakerjaan yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
- Pengaduan dengan 2 input yaitu secara manual dan secara online.
- Proses Notofokasi email dari system ke sekretariat yang memberitahu ke sekretariat bahwa ada pengaduan atau ada pengusulan dari seksi untuk rencana kerja.
- Makaselanjutnya sekretariat mendisposisi data ke kadis untuk di disposisi ke bagian HI atau bangian Pengawasan.
- Setelah data sudah ada di kelapa bagian HI atau Pengawasan maka selanjutnya data akan didisposi ke Seksi yang terkait.
- Data yang sudah ada dalam form list seksi maka dengan langsung kepala seksi membuat surat tugas untuk penanganan kasus.
- Surat tugas diusulkan oleh kepala seksi untuk di approve dan didisposisi ke sekretariat untuk diberi nomor surat,
- setelah sekretariat memberi nomor surat maka data di sudah auto matis ada di kadis untuk dialakukan approve sehingga surat tugas sah secara hukum jika surat tugas tersebut engluarkan qrcode.
- Hal ini juga sama jika dilakukan di UPT daerah sebagai perpanjangan tangan Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Prov. Sulsel.
- Untuk mengakses applikasi tersebut harus melewati landing page https://disnakertransulsel.id sementara applikasi pengaduan diakses melalu url http://app.disnakertransusel.id
Berikut applikasinya :